MK Tolak Gugatan Oskar-Yani dalam Sengketa Pilkada Dogiyai

blog image

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 06, Oskar Makai dan Yani Bobi. Dalam putusan benomor 175/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025), permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan alasan untuk menerima gugatan tersebut dan menyatakan bahwa permohonan dari pemohon dianggap tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait dinilai beralasan secara hukum.

"Dalam eksepsi, menolak keberatan yang berkaitan dengan kewenangan serta batas waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung Kamis (16/1/2025), Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai Tahun 2024. Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan adanya perbedaan perolehan suara yang signifikan antara data yang ditetapkan oleh KPU dengan klaim yang mereka ajukan. Menurut data KPU, pasangan calon nomor urut 01 Ruben Magai–Mateus Douw memperoleh 7.944 suara, pasangan nomor urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw meraih 41.900 suara, pasangan nomor urut 03 Otopianus P. Tebai–Angkian Goo mendapatkan 9.618 suara, pasangan nomor urut 04 Alfred Fredy Anouw–Orgenes Kotoki memperoleh 23.407 suara, pasangan nomor urut 05 Freny Anouw–Abni Auwe meraih 2.292 suara, sementara pasangan nomor urut 06 Oskar Makai–Yani Bobi mendapatkan 10.919 suara, dengan total suara sah sebanyak 98.080. Namun, Pemohon mengklaim bahwa pasangan nomor urut 02 hanya memperoleh 21.900 suara, sementara mereka sendiri seharusnya mendapatkan 30.919 suara.

Pemohon berargumen bahwa perbedaan tersebut terjadi akibat kesalahan dalam rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka menuding bahwa suara yang awalnya menjadi milik mereka telah dialihkan kepada pasangan calon nomor urut 02 di Kampung Yametadi, Kecamatan Kamu Utara. Pemohon juga mengklaim adanya intimidasi dari tim pasangan nomor urut 02 terhadap panitia pemungutan suara (PPS) di Kampung Yametadi, yang menyebabkan pemindahan suara tersebut. Selain itu, mereka melaporkan adanya insiden kriminal pada 28 November 2024, di mana tim pasangan calon nomor urut 02 diduga melakukan penyerangan terhadap Ketua PPS agar memindahkan suara Pemohon ke pasangan nomor urut 02.

 

Namun, dengan pertimbangan yang ada, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan.